Opini
Oleh: Dr. Agusta R Minin, S.H., M.H., Adv. CPMh,. CML,. CPCLE,. MICE
Sekretaris Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI)
Isu perbaikan institusi kepolisian bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak era Reformasi 1998, upaya reformasi terus digaungkan, mulai dari pemisahan Polri dari ABRI, pembentukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), hingga digitalisasi layanan publik. Namun, apakah perubahan struktural dan administratif ini sudah cukup? Data survei dan realitas di lapangan menunjukkan bahwa jawabannya adalah tidak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reformasi, yang bersifat teknis dan prosedural, ternyata gagal menyentuh akar persoalan: krisis moral, integritas, dan kepercayaan publik. Kasus-kasus seperti penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, dan korupsi masih terus terjadi, merusak citra Polri sebagai penjaga keadilan. Survei LSI Denny JA dan Indikator Politik Indonesia membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan signifikan pasca kasus Ferdy Sambo, meskipun kemudian sempat pulih sebagian berkat tindakan tegas terhadap pelanggaran internal. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa kepercayaan tidak bisa dibangun hanya dengan perubahan prosedural.
Di sinilah restorasi menjadi lebih relevan. Restorasi bukan sekadar memperbaiki sistem, tetapi memulihkan nilai-nilai dasar kepolisian: sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Restorasi menekankan pemulihan moral, etos pelayanan, dan legitimasi sosial melalui pendekatan yang holistik:
1. Pendidikan etika yang berkelanjutan sejak rekrutmen,
2. Revitalisasi kepemimpinan yang berintegritas,
3. Transparansi dan akuntabilitas radikal dalam penanganan kasus dan pelanggaran internal,
4. Pemulihan hubungan dengan masyarakat melalui community policing yang partisipatif.
Dari perspektif sosiologis, kriminologis, dan manajemen organisasi, restorasi menjawab kebutuhan mendasar akan keadilan prosedural, legitimasi, dan perubahan budaya organisasi. Tanpa restorasi, reformasi hanya akan menciptakan birokrasi yang kaku tanpa jiwa.
Oleh karena itu, perbaikan institusi kepolisian harus bergerak melampaui reformasi menuju restorasi yang menyentuh dimensi struktural, kultural, dan moral. Hanya dengan demikian, Polri dapat kembali menjadi institusi yang dipercaya, dihormati, dan benar-benar melayani masyarakat.
Restorasi bukan pilihan, tetapi keharusan.











