LANGSA Klikindonesia
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Sabtu dini hari (25/7/2026), sekitar pukul 06.30 WIB, tim berhasil mengungkap ladang ganja yang bersembunyi di balik rimbunnya perkebunan sawit di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.


Operasi intelijen yang digelar secara terencana ini membuahkan hasil signifikan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani sawit itu diduga menjadi otak di balik budidaya ganja ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari kepedulian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan sawit. Atas laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya Aipda Delfion Nofris langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., berhasil memastikan kebenaran informasi. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku dalam keadaan tidak berdaya.
Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam sekitar tujuh bulan—masa yang tergolong sudah memasuki fase siap panen. Tinggi tanaman bervariasi, mulai dari 55 sentimeter hingga 180 sentimeter, dengan berat total mencapai 10.750 gram bruto.
“Seluruh tanaman tersebut diakui pelaku sebagai miliknya,” ujar Iptu Sirya Iqbal dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Sabtu (25/7/2026).
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika—termasuk praktik budidaya ganja yang mengancam masa depan generasi muda.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa bersama tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Langsa terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi maupun tersangka, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat pun kembali diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. “Karena menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Iptu Sirya Iqbal.











