LANGSA Klikindonesia
Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan khusus terhadap anak-anak.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Januari 2026. Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Fachmi Suciandy, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja cepat dan profesional jajaran Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Resmob.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan mendalam hingga pelaku berhasil diamankan,” tegas AKP Fachmi Suciandy dalam keterangan pers, Rabu (4/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Pengungkapan
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Unit Resmob Polres Langsa yang dipimpin Aiptu Sulaiman, S.E. (Kanit Resmob), berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Jalan Panglima Polem, Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota, tanpa perlawanan.
Pelaku yang diamankan berinisial N alias KIBO (20), seorang pengangguran. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur. Kejadian berlangsung di rumah seorang teman pelaku di Kecamatan Langsa Kota.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan korban, terlebih mengingat usia korbannya yang masih di bawah umur.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang. Hingga saat ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan dalam kasus ini.
Polres Langsa menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, dengan memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang merupakan kelompok rentan.
AKP Fachmi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, terutama kejahatan terhadap anak. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan dan pengungkapan kejahatan. Polres Langsa berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya.
Tim Pengungkapan:
Operasi ini melibatkan personel:
1. Aiptu Sulaiman, S.E. (Kanit Resmob)
2. Aipda Wahyu Winata
3. Aipda Fachrurrazi
4. Bripka Edi Sahputra
5. Bripka Syafrizal
6. Brigadir Chairul Hafiez
7. Briptu Meigy Syaputra
8. Briptu Riza Akbar











