LANGSA Klikindonesia
– Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri (hubungan mahram) di Kota Langsa, Aceh, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menggelar konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026), untuk memaparkan pengungkapan kasus memilukan yang menyita perhatian publik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial SB (44), seorang mekanik, tega mencabuli putri kandungnya sendiri berkali-kali. Peristiwa ini pertama kali terungkap berkat informasi dari masyarakat yang disalurkan melalui Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Wakapolres Langsa Kompol Yaser, S.E., M.S.M., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 11 April 2026, yang kemudian teregister dengan nomor LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh.
“Kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi dari aktivis LIRA Aceh Tenggara, saudara M. Saleh Selian. Informasi menyebut adanya anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kompol Yaser dalam konferensi pers.
Korban sebelumnya berada di Kabupaten Aceh Tenggara setelah disarankan keluarga untuk merantau. Dalam kondisi trauma pascakekerasan, korban sempat berpindah-pindah tempat kerja. Pada Kamis malam, 9 April 2026, korban dibawa ke kediaman M. Saleh Selian di Aceh Tenggara dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Saleh Selian mengatakan, awalnya ada rencana penjemputan dari pihak kepolisian. Namun, demi percepatan penanganan dan menghindari kebocoran informasi kepada pelaku, LIRA mengambil inisiatif mengantarkan langsung korban ke Kota Langsa.
“Pada dasarnya ada komunikasi untuk penjemputan korban, namun kami dari LIRA bersedia mengantarkan langsung korban ke Polres Langsa agar proses hukum dapat segera berjalan,” ujar M. Saleh Selian.
Sebelum keberangkatan, LIRA berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tenggara dan Kasat Reskrim setempat. Informasi ini bahkan langsung diteruskan ke Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, yang memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut.
Pada Sabtu (11/4/2026) pagi, korban tiba di Kota Langsa dan langsung dibawa ke Mapolres Langsa. Kedatangan korban diterima oleh Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Fachmi Suciandy, S.H., serta didampingi oleh Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah. Korban segera menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Kota Langsa.
Tak butuh waktu lama. Setelah laporan resmi dibuat, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan tim opsnal. Tim Resmob bergerak cepat menuju kediaman pelaku.
“Setelah korban tiba, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara cepat dan terukur. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” tegas Kompol Yaser.
Pelaku SB diamankan pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di bengkel miliknya. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali terhadap anak kandungnya sendiri.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster warna abu-abu serta hasil visum dari RSUD Kota Langsa.
Fakta Memilukan: Pelecehan Sejak 2025, Pemerkosaan Pertama Usai Pemakaman Ibu Korban
Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan seksual telah terjadi sejak tahun 2025, saat ibu korban masih hidup. Korban sempat mengadu kepada sang ibu, namun kondisi kesehatan ibu yang sakit-sakitan membuatnya tidak mampu memberikan perlindungan maksimal.
Setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026, situasi semakin memburuk. Pelaku diduga pertama kali memerkosa korban beberapa hari setelah pemakaman istrinya. Aksi keji tersebut berlanjut hingga menjelang Idulfitri 2026.
Korban yang mengalami tekanan mental akhirnya mencoba mencari perlindungan, namun justru diarahkan untuk merantau ke Aceh Tenggara oleh kerabatnya. Di sana, korban sempat bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya mendapatkan bantuan hingga kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, yakni Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa cambuk hingga ratusan kali, denda emas murni, atau pidana penjara maksimal 240 bulan.
Dalam konferensi pers tersebut, LIRA berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui namun tidak melaporkan, bahkan menyuruh korban pergi.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang turut memantau perkembangan penanganannya.
Pihak Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan secara maksimal, baik secara hukum maupun psikologis, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Yaser mewakili Kapolres Langsa.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain:
- Wakapolres Langsa Kompol Yaser, S.E., M.S.M.
- Kabag Ops Polres Langsa Kompol Ildany Ilyas, S.H., M.H.
- Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Fachmi Suciandy, S.H.
- Kepala UPTD PPA Kota Langsa Putri Nahrisah
- Kasi Humas Polres Langsa Iptu Rusdianto
- Kasi Propam Polres Langsa Iptu Erizal, S.H.
- Pendamping kasus sekaligus pelapor, Nazaruddin
- Aktivis LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.











