ACEH TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis mengungkap dugaan kuat praktik pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) terhadap sejumlah koperasi pelaksana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur. Para oknum tersebut diduga meminta setoran ilegal berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hektare.
Ketua LSM Perintis Aceh, Zulfadli, menyampaikan temuan ini kepada awak media di Kecamatan Birem Bayen, Aceh Timur, Sabtu (29/3/2026). Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar isu baru, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan petani dan pengelola koperasi.
“Kami menerima laporan langsung dari lapangan. Setiap koperasi penerima manfaat program PSR didatangi dan dimintai uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hektare oleh oknum APH. Ini bukan peristiwa sekali dua kali, tetapi sudah sistematis,” ujar Zulfadli dengan tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, LSM Perintis bahkan telah mengantongi identitas sejumlah oknum aparat yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) tersebut. “Kami sudah punya nama-namanya. Praktik ini dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa takut, seolah-olah sudah menjadi ‘pajak’ bagi koperasi yang ingin program PSR-nya berjalan lancar,” tegasnya.
Zulfadli menyoroti bahwa tindakan tersebut sangat mencederai tujuan utama program PSR yang merupakan program strategis nasional. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan petani sawit, pungli ini justru membebani koperasi dan berpotensi menghambat realisasi peremajaan kebun rakyat.
“Ini program pemerintah untuk meningkatkan ekonomi petani, produktivitas sawit, dan mengurangi kemiskinan. Jangan sampai justru dikeruk oleh oknum aparat. Ini sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah,” ketusnya.
Merespons kondisi ini, LSM Perintis tidak akan tinggal diam. Bersama sejumlah organisasi pers, mereka telah melakukan verifikasi dan pengumpulan data di sejumlah lokasi koperasi penerima PSR. Langkah selanjutnya, lembaga tersebut berkomitmen untuk melaporkan temuan ini ke tingkat pusat.
“Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI. Kami minta penyelidikan menyeluruh, jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi di tingkat daerah,” tandas Zulfadli.











