Langsa Klikindonesia, 18 Juni 2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam operasi terpisah, dengan total penyitaan 2,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja. Tiga tersangka telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menjelaskan bahwa kasus pertama bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Setelah penyelidikan intensif, tim yang dipimpin AKP Mulyadi berhasil meringkus dua tersangka, AF (28) dan BU (47), di Gampong Alue Merbo, Aceh Timur. Petugas menyita sabu seberat 2,3 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang.
Sementara itu, kasus kedua terkait peredaran ganja berhasil diungkap berdasarkan laporan warga tentang transaksi di Gampong Alue Pineung. Tersangka SI (42) diamankan dengan dua paket ganja seberat 2,1 kilogram di dalam tas ranselnya. SI mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Langsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolres menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Kami apresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan ini,” tegas AKBP Mughi.











