Langsa Klikindonesia, 30/06/2025.
Bom waktu integritas meledak di PTPN IV Regional 6! Seorang Karyawan Pimpinan (Karpim) diduga menggunakan ijazah palsu dan memalsukan tahun kelahiran untuk mengejar jabatan tinggi di perusahaan milik negara tersebut. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah investigasi mendalam tim media ke sebuah yayasan di Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, pimpinan yayasan yang diduga menjadi pemasok ijazah palsu itu berusaha menyangkal. Namun, ketika dihadapkan pada bukti-bukti kuat, mereka akhirnya menyerah dan mengakui kesalahan.
Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan modus pemalsuan identitas, di mana sang oknum Karpim diduga mengubah tahun kelahiran untuk memenuhi syarat jabatan.
Febriansyah, ST, MM, Kasubbag Humas PTPN IV Regional 6, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (30/06/2025), menyatakan bahwa manajemen akan melakukan investigasi internal.
“Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum dan peraturan,” tegas Febri.
Namun, hingga berita ini diturunkan, sang oknum Karpim masih menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat untuk mendapatkan hak atau jabatan bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun. Sementara, UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pemakai ijazah palsu.











