Langsa Klikindonesia – Polres Langsa menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan 2,6 kg sabu dan 2,1 kg ganja senilai puluhan miliar rupiah. Pemusnahan digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Kamis (31/7/2025), dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.
Proses Pemusnahan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Sabu: Dihancurkan dengan blender, dicampur oli bekas, lalu dibuang ke selokan.
– Ganja: Dibakar hingga menjadi abu.

Kasus Terkait:
- 4 Juni 2025: 2 tersangka diamankan dengan 2,3 kg sabu di Aceh Timur.
- 14 Juni 2025: 2,1 kg ganja diamankan dari seorang tersangka di Langsa Timur.
- 14 Juli 2025: 253,5 gram sabu disita dari 2 tersangka di Peureulak.
Pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan 23.000 orang dari bahaya narkoba.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus aktif mendukung,” tegas AKBP Mughi Prasetyo.
Acara berlangsung aman dan tertib, diakhiri pukul 11.00 WIB.











