Aceh Timur Klikindonesia, Sabtu(20/09/2025)
PT. Tanjung Raya Bendahara secara resmi mengeluarkan pernyataan menanggapi polemik sengketa agraria yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan masyarakat. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kuasa Hukum perusahaan, Abdullah Muhammad Amin, SH, pada 20 September 2025.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Timur ini menyatakan bahwa HGU mereka berlaku sah hingga 10 Desember 2042. Untuk mengamankan areal kebunnya, selain pengawas internal, perusahaan juga secara resmi menempatkan dua personel Brimob.
Dalam pernyataannya, perusahaan mengungkapkan telah terjadi dua kali dugaan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara ilegal di Blok 9 dan 10, Afdeling Bagok. Kejadian pertama pada 2 Maret 2025 yang diduga dilakukan oleh Ja’far, Rasyidin, dan kawan-kawan telah dilaporkan ke Mapolres Aceh Timur dengan LP Nomor: STTLP/34/III/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa serupa terulang pada 30 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Salah satu terduga pelaku diketahui kembali bernama Rasyidin. Klaim masyarakat atas lahan tersebut berada di dalam areal HGU perusahaan.
Menanggapi hal ini, perusahaan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan barang bukti dan mencegah eskalasi. Kapolsek Julok telah melakukan pendekatan persuasif dengan mendorong dialog dan menyarankan para pihak untuk menyelesaikan klaim kepemilikan melalui instansi berwenang dan Pemerintah Daerah.
PT. Tanjung Raya Bendahara juga telah meminta Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengecekan ulang dan menentukan titik koordinat sengketa, guna memastikan apakah lahan yang diklaim masyarakat berada di dalam atau luar HGU. Perusahaan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada 8 September 2021, lahan sengketa di Blok 9 dan 10 tersebut berada di dalam areal HGU mereka.
Manajemen perusahaan mendorong semua instansi terkait, termasuk kepolisian, BPN, dan Pemda, untuk mempercepat penyelesaian masalah ini guna menghindari kesalahpahaman dan provokasi yang dapat merugikan semua pihak. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terbuka dalam dialog konstruktif guna menjaga keamanan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh Timur.













Komentar