LANGSA Klikindonesia,
31 Januari 2026 – Aksi nekat sekelompok sindikat perdagangan satwa liar nyaris membawa ratusan nyawa hewan langka keluar dari Indonesia. Berbekal informasi masyarakat yang waspada, tim gabungan dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan rencana ekspor ilegal ratusan satwa dilindungi ke Thailand, dalam sebuah operasi penindakan dramatis di pesisir Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi yang dipicu laporan warga pada Kamis (29/1) itu, memacu tim gabungan untuk bergerak cepat. Mereka melakukan survei intensif dan pemetaan terhadap sejumlah dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang diduga menjadi titik rawan penyelundupan.
Kecurigaan terbukti pada Jumat (30/1) malam sekitar pukul 19.24 WIB. Di kawasan sepi Pante Bayam, Kecamatan Madat, tim berhasil mengidentifikasi sebuah truk Isuzu Traga (BL 8224 DO) yang diduga mengangkut muatan terlarang. Setelah pengejaran dan penghentian, pemeriksaan awal membuka tabir kejahatan yang menyedihkan: truk tersebut sarat dengan berbagai satwa dilindungi, termasuk Orangutan dan belangkas beku.

Sopir truk berinisial AS (41) langsung diamankan. Truk beserta muatan misteriusnya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pencacahan mendetail.
Daftar Muatan yang Mengejutkan: Puluhan Spesies Langka dalam Kondisi Memprihatinkan
Pukul 22.20 WIB, tim membuka seluruh muatan. Hasilnya sungguh mencengangkan: 53 koli berisi keanekaragaman hayati Indonesia yang nyaris hilang.
Di dalamnya, terdapat:
· Primata Langka: 3 ekor Simpai Surili (Lutung Sumatera) dan 1 ekor Orangutan betina.
· Burung-Burung Eksotis yang Terancam: Puluhan ekor burung dilindungi seperti Nuri Bayan, Cendrawasih (berbagai jenis), Rangkong Papan, Kakatua Maluku, Kakatua Jambul Kuning, Beo Hitam, dan banyak lainnya.
· Spesies Unik dan Langka: 4 ekor Kelelawar Albino, 2 ekor Melanesia Megapode (Burung Gosong), 5 buah tengkorak hewan bertaring, serta 2 kotak kecil berisi ular.
· Spesimen Laut: 30 koli Belangkas dalam kondisi beku.
Mayoritas satwa ini dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, semua jenis yang diamankan juga tercatat dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang memperketat perdagangan internasionalnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka AS, perjalanan maut satwa-satwa ini dimulai dari sebuah gudang di Lhokseumawe. Muatan kemudian ditambah di daerah Alue Bili, Aceh Utara, sebelum dibawa ke pesisir Alur Madat, Aceh Timur. Di lokasi terakhir inilah, muatan rencananya akan dipindahkan ke speedboat yang langsung menuju Thailand.

“Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam pernyataannya. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan hewan maupun produk hewan yang dilindungi.
Saat ini, seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi antar-instansi dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir terhadap kekayaan biodiversitas Indonesia.











