Langsa Klikindonesia – Langkah Nyata Peduli Pekerja Rentan!
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pekerja rentan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara penandatanganan yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Langsa, Rabu (11/6/2025), ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, Kajari Langsa Efrianto, SH, MH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa Heru Siswanto, serta jajaran OPD terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan Rp 42 Juta Bukti Nyata Perlindungan
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan simbolis sebesar Rp 42.000.000 kepada ahli waris almarhum Bustami, pekerja rentan sektor pertanian dan nelayan di Kota Langsa. Santunan Jaminan Kematian (JKM) ini menjadi bukti konkret manfaat program bagi pekerja yang selama ini kerap terabaikan.
Wali Kota Langsa: “Ini Tanggung Jawab Bersama!”
Wali Kota Jeffry Sentana menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok rentan seperti pedagang kaki lima, tukang becak, dan pekerja informal, adalah prioritas Pemko Langsa.
“Kesejahteraan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Program ini hadir untuk memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua,” tegas Jeffry Sentana.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Heru Siswanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemko Langsa dalam memperjuangkan hak pekerja rentan.
“Kami berharap Langsa kembali meraih Anugerah Paritrana Award 2025 sebagai bukti keseriusan dalam perlindungan pekerja,” ujar Heru.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada lagi pekerja rentan yang tertinggal. Dengan dukungan penuh dari seluruh OPD, Langsa siap menjadi contoh kota peduli pekerja!











