Aceh Timur Klikindonesia, 12/07/2025
Geuchik (Kepala Desa) Alue Tui, Kecamatan Rantau Seulamat, berinisial AL, kini terancam laporan polisi setelah diduga menjual 100 hektar lahan perkebunan milik Kelompok Tani Guha Tani ke PT Nabati secara sepihak. Warga geram, menuding ada praktik kongkalikong dan pengkhianatan terhadap jerih payah petani yang telah membuka lahan sejak 2011.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kelompok Tani Guha Tani, Darussamin, menyatakan bahwa lahan yang semula berupa semak belukar berhasil diubah menjadi kebun produktif dengan tanaman sawit, jabon, sengon, dan pete. Namun, tiba-tiba mereka dikejutkan dengan kabar bahwa lahan tersebut sudah berpindah tangan tanpa musyawarah.

“Ini penipuan! Kami yang membuka lahan, memelihara bertahun-tahun, tiba-tiba tanah kami dijual tanpa sepatah kata pun dari Geuchik,” tegas Darussamin, suaranya bergetar marah.
Upaya pendekatan kekeluargaan sudah dilakukan, tetapi Geuchik AL disebut mengabaikan dan tidak memberikan klarifikasi. “Kami coba hubungi berulang kali, dia diam saja. Seolah tidak ada rasa bersalah,” tambah Darussamin.
Frustasi dengan sikap Geuchik, kelompok tani kini mempertimbangkan langkah hukum. Jika terbukti, AL bisa dijerat dengan:
– Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Hingga 4 tahun penjara.
– Pasal 426 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang) Ancaman 5 tahun kurungan.
Kasus ini memicu gelombang protes warga yang menuntut transparansi pengelolaan aset desa. “Ini bukan sekadar tanah, tapi nyawa kami! Kalau perlu, kami bakal demo sampai ada keadilan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, PT Nabati perusahaan yang diduga membeli lahan tersebut masih bungkam. Tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan, memantik spekulasi apakah transaksi ini sah atau ada kecurangan.











