Langsa Klikindonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 253,5 gram yang rencananya akan diedarkan ke Kota Langsa. Dua pelaku diamankan di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Aceh Timur dan berhasil menangkap dua tersangka di sekitar area tambak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan lima paket sabu dengan total berat 253,5 gram. Dua paket disembunyikan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya ditemukan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku,” jelas Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Kedua tersangka, Muksalmina (35) dan Ridwan (31), mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Langsa dengan imbalan Rp5 juta. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik kemasan, timbangan digital, dan dua unit ponsel.
Saat ini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.











