LANGSA Klikindonesia (Sabtu,20/09/2025)
Dua tersangka pencuri ponsel berhasil ditangkap setelah polisi melacak posisi ponsel yang dicuri melalui fitur iCloud. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangkap RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, pada Kamis (18 September 2025).
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, menjelaskan bahwa pelacakan menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa. Tim Resmob bersama korban kemudian menyisir lokasi dan berhasil menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.
“RA mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Dari pengakuannya, kami kemudian menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka,” kata Hasbi pada Sabtu (20 September 2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus pencurian yang dilakukan adalah dengan mencongkel jendela rumah korban. Ponsel kemudian diambil menggunakan kayu panjang. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua iPhone, masing-masing tipe 14 Pro Max dan 11, serta peralatan untuk membobol sepeda motor.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hasbi.











