Pemerintah Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, menegaskan bahwa aktivitas pengambilan tanah di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari persiapan lahan. Kegiatan tersebut dinyatakan bukan merupakan penambangan galian C atau transaksi jual-beli tanah.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi beredarnya pemberitaan yang mengaitkan sejumlah pihak, mulai dari Keuchik (Kepala Desa), Koramil, hingga Kodim, dengan aktivitas penggalian dan perdagangan tanah ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Seuneubok Bayu, Mukhtar, dalam keterangan tertulis pada Minggu (9/11/2025), menjelaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah yang telah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk TNI dan PT. Agrinas. Lokasi pembangunan pun telah disepakati, dengan desa menyediakan lahan yang merupakan aset desa untuk kepentingan tersebut.
“Desa sepenuhnya mendukung dan telah menyetujui pembangunan Koperasi Merah Putih ini. Proses pengambilan tanah yang terjadi di lokasi adalah untuk meratakan dan mempersiapkan lahan,” jelas Mukhtar.
Lebih lanjut, dijelaskan mekanisme pengambilan tanah tersebut. Warga yang membutuhkan tanah urug (timbunan) dipersilakan mengambilnya dengan berkoordinasi langsung dengan sopir truk untuk menanggung biaya operasional atau ongkos angkut.
“Mekanismenya transparan. Siapa pun, baik dari desa kami maupun dari desa lain, yang membutuhkan tanah untuk keperluan menimbun, silakan berkomunikasi langsung dengan sopir truk. Tanahnya sendiri tidak diperjualbelikan,” tambahnya.
Mengenai kedatangan warga dari desa lain, hal itu dibenarkan karena mereka juga membutuhkan tanah dan telah melakukan koordinasi yang sama.
Pemerintah Desa menyesalkan pemberitaan sebelumnya yang dianggap tidak lengkap dan menyamakan kegiatan legal persiapan lahan dengan praktik galian C ilegal.
“Kami tegaskan, tidak ada jual-beli tanah dan tidak ada izin galian C yang dikeluarkan. Aktivitas ini murni untuk kepentingan persiapan pembangunan Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) yang akan membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkas Mukhtar.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman di masyarakat serta pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.











