LANGSA Klikindonesia
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang residivis atau pelaku berulang kasus narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 29,15 gram dalam sebuah penggerebekan, Senin (19/1/2026) sore.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. Atas dasar laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menggelar penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi titik transaksi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Rabu (21/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T. Irwansyah alias Raja (46), seorang wiraswasta yang juga pemilik rumah. Tersangka ternyata memiliki catatan hitam. Pada 2004 silam, ia pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus narkotika dan menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Gusta.
Penggeledahan di dalam kamar tersangka membuahkan hasil. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· 4 paket sabu dengan total berat 29,15 gram.
· Uang tunai Rp5.000.000 yang diduga hasil penjualan.
· Peralatan pendukung: dua plastik tembus pandang, satu timbangan digital, satu gunting, dan satu plastik hitam.
· Satu unit handphone merek Oppo.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti. Sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial W di Aceh Timur seharga Rp19 juta dan rencananya akan diedarkan kembali di Kota Langsa,” papar Iptu Sirya Iqbal tegas.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utamanya.
Iptu Sirya Iqbal mengungkapkan, sepanjang Januari 2026 ini, Sat Resnarkoba Polres Langsa telah mengungkap 8 kasus narkoba jenis sabu, dengan 9 tersangka diamankan dan total barang bukti sabu mencapai 54,34 gram.
Di akhir penyampaiannya, Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dan kembali mengimbau partisipasi aktif warga. “Kami menghargai informasi dari masyarakat. Peran serta Anda sangat vital untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” pungkasnya.











