LANGSA Klikindonesia
– Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyaluran bantuan bagi korban banjir secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengajak masyarakat terdampak untuk membuat petisi dan melakukan unjuk rasa pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, mengimbau masyarakat agar tetap tenang, sabar, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami memahami harapan masyarakat akan kejelasan dan transparansi bantuan. Karena itu, kami tegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendataan hingga penyaluran, dilakukan secara objektif dan berjenjang dengan melibatkan berbagai unsur pengawas,” ujar Suhartini, Jumat (27/02/2026).
Proses pendataan kerusakan rumah dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi oleh Tim Enumerator yang melibatkan aparatur gampong, kecamatan, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta tim teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Keterlibatan lintas unsur ini bertujuan memastikan data yang dikumpulkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Pendataan Tahap I, sebanyak 3.768 unit rumah telah diverifikasi. Sebanyak 1.346 unit dinyatakan memenuhi kriteria, yang terdiri dari 557 unit rumah rusak sedang dan 789 unit rumah rusak ringan.
Uji Publik dan Koreksi Data
Hasil pendataan tersebut telah diumumkan melalui mekanisme Uji Publik pada 10 Februari 2026, dengan menempelkan hasilnya di papan informasi setiap gampong. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau koreksi jika ditemukan ketidaksesuaian.
Setelah tahapan uji publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penyepadanan data untuk memastikan validitas identitas, status kepemilikan rumah, serta mencegah duplikasi data. Hasil verifikasi kemudian ditandatangani Kepala Daerah dengan diketahui unsur Kejaksaan sebagai bentuk penguatan legalitas.
Berdasarkan rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 24 Februari 2026, posisi Kota Langsa saat ini berada pada tahap review oleh Inspektorat BNPB. Hasil review per 27 Februari 2026 menunjukkan terdapat 20 unit rumah/KK yang dinyatakan tidak valid, sehingga jumlah usulan berkurang menjadi 1.326 unit.
Pemerintah menegaskan, jika terdapat laporan tertulis dari masyarakat disertai bukti objektif terkait indikasi ketidaksesuaian, BNPB berwenang melakukan koreksi terhadap hasil penilaian, baik perubahan klasifikasi kerusakan maupun penghapusan calon penerima.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa, Nursal Saputra, S.STP, MAP, menegaskan bahwa hingga saat ini dana bantuan penanganan bencana belum diterima oleh BPBD.
“Saldo rekening BPBD Kota Langsa saat ini hanya Rp13 juta, yang diperuntukkan bagi pembayaran zakat dan infaq. Belum ada transfer dana bantuan bencana yang masuk,” tegasnya.
Pemko Langsa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan proses penyaluran bantuan kepada mekanisme resmi yang sedang berjalan. Pemerintah berkomitmen memastikan bantuan disalurkan secara adil dan tepat sasaran.











