Pemko Langsa Akan Segera Lakukan Pembayaran Perbaikan Rumah Korban Bencana

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA Klikindonesia

– Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai Selasa, 17 Maret 2026 akan melakukan pembayaran untuk penggunaan dana Perbaikan Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) Tahap I bagi yang telah melengkapi dokumen yang sudah disetujui.

 

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, disampaikan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE melalui Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, sekaligus Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana, pada Sabtu (14/03/2026).

 

Suhartini menjelaskan pencairan bantuan Tahap I untuk rumah rusak ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor: 226/300.2.1/2026 tanggal 6 Maret 2026 Tentang bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarat terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

 

Bagi penerima bantuan diminta untuk segera melengkapi syarat-syarat pencairan dana, yaitu:

  1. Surat permohonan pencairan dana dari penerima bantuan kepada PPK BPBD Langsa.
  2. SPTJM Penerima Bantuan
  3. Berita Acara Hasil Penilaian Tim Teknis
  4. Foto Dokumentasi

5, KTP, KK dan surat kepemilikan Kepemilikan Rumah (SHM/AJB/Hibah, dll) yang dapat mendukung bangunan rumah tersebut.

 

Sementara untuk pencairan akan dilakukan dalam 2 tahapan, yakni:

  • Pencairan Tahap 1
  1. Dicairkan maksimal 50 % dari pagu kerusakan rumah rusak ringan (RR) dan rumah rusak sedang (RS);
  2. Dana upah tukang maksimal 25 % dari tahapan pencairan yang dibayarkan.

 

  • Pencairan Tahap 2
  1. Dibayarkan 100 % dari sisa dana setelah pekerjaan perbaikan rumah tahap 1 selesai dipertanggungjawabkan.
  2. Melampirkan bukti bon faktur dan foto kerusakan rumah yang telah diperbaiki.
  3. Melampirkan surat keterangan persetujuan dari tim teknis.
  4. Berita Acara hasil penilaian tim teknis yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis.
  5. Dana upah tukang maksimal 25 % dadi tahapan pencaian yang dibayarkan lagi.

 

Bantuan stimulant ini digunakan untuk pembelian material bahan bangunan dilakukan oleh penerima bantuan melalui transfer ke rekening toko, sedangkan pembayaran upah tukang dilakukan secara tunai dengan kwitansi bermaterai.

 

Berbeda dengan sistem pembayaran perbaikan dengan pola Reimbursment artinya rumah yang sudah diperbaiki oleh penerima bantuan setelah bencana, pembayaran dilakukan dengan sekali tahapan wajib melampirkan surat keterangan persetujuan dari BPBD sejak sebelum perbaikan dilaksanakan dengan melampirkan :

  1. Membuat surat permohonan pencairan ditunjukan kepada PPK BPBD Kota Langsa.
  2. Melampirkan bukti pengeluaran yang sah minimal 75 % untuk belanja barang dan maksimal 25 % untuk upah tukang.
  3. Melampirkan surat kepemilikan tanah.
  4. Melampirkan berita acara hasil penilaian yang sudah dievakuasi dan disetujui oleh tim teknis.
  5. Melampirkan foto sebelum, saat dan setelah pekerjaan selesai.
  6. Apabila dokumen yang sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya PPK menerbitkan surat pencairan yang ditujukan kepada Bank Penyalur dan diketahui oleh Kepala BPBD.

 

Kemudian, Suhartini mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh BPP Daerah melakukan pencairan di Bank Penyalur dengan melampirkan dokumen:

  1. Surat rekomendasi pencairan dari PPK Daerah

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Turun Langsung Tinjau Pasar, Janjikan Revitalisasi Bertahap Demi Kenyamanan Pedagang
*Usai Munas III, Ketum dan Sekjen DPP PJS Sampaikan Pesan Menyentuh: Saatnya Bergerak Menjemput Pengakuan Dewan Pers*
Munas ke-3 PJS Torehkan Sejarah: Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers Resmi Diserahkan
Prajurit POM TNI Gugur dalam Operasi Gabungan, Kapolda Aceh: “Ia Pahlawan Kemanusiaan”
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Tengah Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Suasana Haru dan Hangat Mewarnai Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Kenang Momen Ngopi hingga Dini Hari
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Langsa: Wali Kota Hadir, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lapangan Merdeka
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Turun Langsung Monitor Pilchiksung 2026, Pastikan Demokrasi Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:10 WIB

Wali Kota Langsa Turun Langsung Tinjau Pasar, Janjikan Revitalisasi Bertahap Demi Kenyamanan Pedagang

Senin, 27 Juli 2026 - 14:33 WIB

*Usai Munas III, Ketum dan Sekjen DPP PJS Sampaikan Pesan Menyentuh: Saatnya Bergerak Menjemput Pengakuan Dewan Pers*

Senin, 27 Juli 2026 - 14:30 WIB

Munas ke-3 PJS Torehkan Sejarah: Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers Resmi Diserahkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:07 WIB

Prajurit POM TNI Gugur dalam Operasi Gabungan, Kapolda Aceh: “Ia Pahlawan Kemanusiaan”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Tengah Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Berita Terbaru