LANGSA Klikindonesia
16 Maret 2026 – Di tengah tekad Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, yang menginstruksikan agar pencairan dana stimulan korban bencana tidak dipersulit dan segera sampai ke masyarakat, para korban banjir di Kota Langsa justru dihadapkan pada serangkaian persyaratan administrasi yang ketat. Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Sekretaris Daerah Dra. Suhartini, M.Pd, menegaskan bahwa seluruh mekanisme yang dirasa memberatkan ini merupakan konsekuensi dari pengelolaan uang negara yang harus tunduk pada aturan hukum.
Instruksi tegas dari Kepala BNPB Suharyanto di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu menggarisbawahi bahwa dana stimulan adalah hak masyarakat. Ia melarang adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk praktik permainan dengan toko material, serta meminta perbankan tidak menambah persyaratan di luar ketentuan. “Dana stimulan harus segera sampai ke masyarakat tanpa hambatan administratif yang tidak perlu,” tegas Suharyanto.
Namun, imbauan nasional tersebut berbenturan dengan prosedur operasional di daerah. Pemko Langsa, yang tengah bersiap mencairkan bantuan tahap I untuk rumah rusak ringan (RR) dan rusak sedang (RS) pada 17 Maret 2026, justru mengeluarkan aturan dengan berbagai kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persyaratan Ketat di Tingkat Masyarakat
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor: 226/300.2.1/2026, penerima bantuan di Langsa diwajibkan melengkapi setidaknya enam jenis dokumen, mulai dari surat permohonan, SPTJM, berita acara tim teknis, hingga bukti kepemilikan rumah (SHM/AJB/Hibah). Lebih lanjut, mekanisme pencairannya pun dibatasi. Untuk tahap pertama, masyarakat hanya bisa mencairkan maksimal 50 persen dari pagu anggaran, berbeda dengan skema nasional yang disebut BNPB bisa langsung mencairkan 80 persen.
Selain itu, berbeda dengan pernyataan BNPB yang memberi kebebasan penuh masyarakat membeli bahan bangunan di toko mana pun, Pemko Langsa menerapkan sistem non tunai untuk pembelian material. Dana untuk material akan ditransfer langsung ke rekening toko, sementara upah tukang dibayar tunai. Masyarakat pun diwajibkan menyerahkan bon faktur sebagai bukti pengeluaran.
Pemko Langsa: Ini Aturan Main Uang Negara
Menanggapi keresahan yang mungkin timbul di masyarakat, Sekda Kota Langsa, Dra. Suhartini, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa semua persyaratan dan mekanisme tersebut bukanlah upaya untuk mempersulit warganya, melainkan sebuah keharusan karena bersumber dari regulasi tingkat nasional.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, Juknis Keputusan Wali Kota Langsa ini merujuk atau mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026,” ujar Suhartini, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, seperti Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apabila penyaluran dilakukan tanpa prosedur yang sah, para aparatur negara ini dapat berurusan dengan pidana.
“Karena itu kami harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Pembelaan Soal Pembelian Material dan Data Tidak Valid
Mengenai kewajiban membeli material melalui transfer ke toko, Pemko Langsa membantah hal ini membatasi ruang gerak masyarakat. Menurut Suhartini, warga tetap bebas memilih toko bangunan mana pun. Justru, kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian lokal, khususnya para pelaku usaha toko bangunan di Kota Langsa.
Sementara itu, terkait adanya nama-nama penerima yang “ditandai merah” dan tidak bisa dicairkan, Pemko Langsa menyatakan hal itu disebabkan oleh data yang tidak valid atau mencurigakan. Beberapa indikasinya antara lain Kartu Keluarga (KK) yang dipecahkan setelah bencana, dalam satu rumah terdapat lebih dari dua KK, tidak ada bukti kepemilikan tanah, hingga dugaan pemalsuan data.
Untuk data yang bermasalah ini, Tim Teknis yang melibatkan unsur PUPR, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi ulang.
Dengan tenggat waktu penyerahan berkas yang berakhir hari ini, Senin, 16 Maret 2026, masyarakat penerima bantuan diimbau untuk segera melengkapi persyaratan. Pemko Langsa pun membuka ruang komunikasi bagi warga yang mengalami kendala, sembari berharap agar proses pemulihan pascabencana ini tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai koridor hukum yang berlaku.











