Satresnarkoba Polres Langsa Amankan 2 Kg Sabu, Selamatkan Lebih dari 16 Ribu Jiwa

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA Klikindonesia
– Komitmen Kepolisian Resor Langsa dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram atau lebih dari 2 kilogram.

Pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan tidak kurang dari 16.312 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (16/3/2026) siang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

“Dengan total barang bukti 2.039 gram sabu, dan asumsi 1 gram digunakan oleh 8 orang, maka kita telah menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada awak media.

Dua Lokasi, Empat Tersangka Diamankan

Pengungkapan ini dilakukan dalam dua lokasi berbeda dengan total empat orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran antar wilayah.

Kasus Pertama (5 Maret 2026):

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A.A. (32), warga Batam, dan M. (30), warga Aceh Timur. Keduanya ditangkap di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin, serta dua unit telepon genggam.

Kasus Kedua (10 Maret 2026):

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, polisi mengamankan I. (42) dan U.A.A. (30), keduanya warga Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dari lokasi kedua, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.020 gram dengan kemasan serupa, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka diduga merupakan kurir yang membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan ini.

“Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang terlibat. Kami menduga ini bagian dari jaringan lintas kabupaten/kota,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat utama Polres Langsa, antara lain Kasatresnarkoba IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H., Kasipropam IPTU Erizal, S.H., Kasi Humas IPTU Rusdianto, serta jajaran Satresnarkoba lainnya.

Kapolres Langsa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri. Dibutuhkan sinergi dan dukungan semua pihak agar generasi muda kita benar-benar terselamatkan dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

*Usai Munas III, Ketum dan Sekjen DPP PJS Sampaikan Pesan Menyentuh: Saatnya Bergerak Menjemput Pengakuan Dewan Pers*
Munas ke-3 PJS Torehkan Sejarah: Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers Resmi Diserahkan
Prajurit POM TNI Gugur dalam Operasi Gabungan, Kapolda Aceh: “Ia Pahlawan Kemanusiaan”
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Tengah Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Polres Langsa Ringkus Pelaku Curas, Barang Bukti iPhone 11 Ditemukan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur
Suasana Haru dan Hangat Mewarnai Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Kenang Momen Ngopi hingga Dini Hari
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Turun Langsung Monitor Pilchiksung 2026, Pastikan Demokrasi Berjalan Kondusif
Wali Kota Langsa Beri Teladan Demokrasi, Ajak Masyarakat Sukseskan Pilchiksung 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:33 WIB

*Usai Munas III, Ketum dan Sekjen DPP PJS Sampaikan Pesan Menyentuh: Saatnya Bergerak Menjemput Pengakuan Dewan Pers*

Senin, 27 Juli 2026 - 14:30 WIB

Munas ke-3 PJS Torehkan Sejarah: Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers Resmi Diserahkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:07 WIB

Prajurit POM TNI Gugur dalam Operasi Gabungan, Kapolda Aceh: “Ia Pahlawan Kemanusiaan”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Tengah Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:14 WIB

Suasana Haru dan Hangat Mewarnai Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Kenang Momen Ngopi hingga Dini Hari

Berita Terbaru