LANGSA Klikindonesia
– Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggencarkan langkah percepatan penanganan pascabencana dengan menggelar rapat koordinasi daring, Senin (30/3/2026). Rapat yang berlangsung intensif ini menjadi wujud komitmen nyata dalam menyinkronkan kinerja seluruh elemen di lapangan guna memastikan tidak ada warga terdampak yang terlewat dari skema bantuan pemerintah.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana, turut menghadirkan para asisten, pimpinan perangkat daerah terkait, serta jajaran enumerator di garis terdepan. Fokus utama pertemuan adalah mengidentifikasi kendala teknis di lapangan sekaligus menetapkan strategi percepatan penyelesaian pendataan.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data sementara, lebih dari 33.000 Kepala Keluarga (KK) atau setara dengan 114.000 jiwa masih menantikan kepastian bantuan pemulihan. Pemerintah menegaskan bahwa validitas data menjadi fondasi utama penyaluran bantuan. Tanpa data yang akurat dan lengkap, proses pengajuan bantuan ke Kementerian Sosial tidak dapat dilanjutkan.
Target Tegas: 48 Jam untuk Data Akurat
Dalam arahannya, Suhartini menekankan bahwa momentum percepatan ini tidak boleh disia-siakan. Ia memerintahkan kepada seluruh enumerator untuk menyelesaikan pendataan formulir yang telah diambil dalam waktu maksimal 2 hari atau 48 jam.
“Kita bekerja dengan tenggat waktu yang ketat karena menyangkut hak masyarakat yang harus segera dipulihkan. Hasil kerja enumerator adalah kunci utama keberlanjutan seluruh tahapan bantuan ini,” tegas Suhartini.
Seluruh data yang telah dikumpulkan wajib segera diunggah melalui Google Drive atau formulir digital yang telah disediakan. Untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan, Satgas bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyiagakan layanan koordinasi 24 jam, memastikan setiap hambatan dapat segera direspons.
Paket Bantuan yang Ditunggu Masyarakat
Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, Pemko Langsa akan segera memproses pengajuan tiga bentuk bantuan utama menunggu realisasi:
· Jaminan Hidup (Jadup): Rp1.350.000 per jiwa (setara Rp15.000 per hari selama 90 hari),
· Bantuan Isi Hunian: Rp3.000.000 per KK,
· Penguatan Ekonomi: Rp5.000.000 per KK.
“Percepatan pendataan ini adalah wujud amanah dan empati sosial. Kita pastikan masyarakat terdampak tidak kehilangan haknya dalam proses pemulihan pascabencana,” ujar Suhartini.
Melalui langkah terpadu ini, Pemerintah Kota Langsa berharap seluruh proses pendataan dapat rampung secara cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga bantuan segera sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.











