LANGSA Klikindonesia
– Suhu politik dan sosial di Kota Langsa memanas pada Kamis (2/4/2026). Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Korban Banjir Kota Langsa menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut perbaikan tata kelola bantuan banjir yang dinilai kacau, lamban, dan diskriminatif. Aksi berturut-turut dilakukan di depan Kantor Wali Kota Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa.
Long March dan Orasi Keras di Kantor Sekda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT



Dipimpin oleh koordinator aksi, Haprizal Roji, S.Sos., massa yang didominasi ibu-ibu itu terlebih dahulu berkumpul di Simpang 4 Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, pukul 09.00 WIB. Mereka kemudian melakukan long march menuju Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Langsa.
Dengan membentang spanduk dan alat peraga, Haprizal melontarkan kritik pedas. Ia menilai penanganan bantuan oleh Tim Satgas sangat bermasalah. Setidaknya ada empat poin tuntutan utama: pendataan dan pendistribusian yang tidak adil, perbaikan data penerima yang tumpang tindih, bantuan agar dibagikan secara merata, serta pemeriksaan dana bantuan oleh aparat penegak hukum.
“Data ini jika tidak diperbaiki akan menjadi konflik horizontal di dalam masyarakat kita! Makanya data harus diperbaiki, sehingga yang menerima bantuan benar-benar korban banjir, jangan sampai yang bukan korban,” tegas Roji dengan lantang.
Lebih lanjut, ia membuka tabir adanya dugaan intimidasi. Ia mengaku mendengar ancaman bahwa pegawai atau warga yang ikut demo akan dicoret dari daftar penerima bantuan. “Kalau hal itu sampai terjadi, saya pastikan kebijakan Pemko Langsa akan kita PTUN-kan. Itu melanggar HAM dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat!” serunya.
Jawaban Pemkot: “Bagi Rata Bertentangan dengan Hukum”
Menanggapi amukan massa, Sekretaris Daerah Kota Langsa yang juga Ketua Tim Satgas, Dra. Suhartini, M.Pd., turun langsung menemui para pendemo. Dalam suasana yang alot, ia mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 06/1177/2026.
Suhartini menegaskan bahwa aspirasi akan diteruskan ke Satgas Pusat. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa permintaan pembagian bantuan secara merata tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, dan Juklak Nomor 5 Tahun 2024.
“Kami tidak tebang pilih. Namun, pembagian secara merata tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Kami saat ini masih melakukan pendataan tahap II untuk 38.013 KK,” ujar Suhartini.
Ia juga menyatakan, jika terbukti ada manipulasi data, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Langkah Spektakuler: Massa Serbu Kejari, Intel Siap “Lidik”
Tak puas hanya dengan pernyataan Pemkot, rombongan pendemo bergerak menuju Kejaksaan Negeri Langsa. Di halaman kantor Kejari, Haprizal Roji kembali menggelorakan tuntutan agar Kejari segera melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terhadap dugaan korupsi dalam pendataan dan penyaluran BLT.
Sambutan hangat justru datang dari jajaran Kejari. Kasi Pidsus, Hendra Salfina PA., S.H., M.H., dan Kasi Intel, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., menerima massa dan mengeluarkan pernyataan tertulis yang disambut sorak sorai pendemo.
“Kami siap melakukan langkah-langkah hukum apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana, kami akan tindak tegas demi kebermanfaatan hukum di masyarakat,” tegas pernyataan resmi Kejari.
Lebih spektakuler lagi, menyikapi keluhan ancaman pencoretan peserta demo, pihak Kejari secara blak-blakan menyatakan: “Siapa yang namanya dihilangkan dari bantuan gegara ikut demo, segera laporkan ke kami. Kami akan menindak tegas!”
Pengamanan Super Ketat
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga siang itu berjalan kondusif berkat pengawalan ketat dari aparat kepolisian di bawah pimpinan Kapolres Langsa AKBP Mugi Prasetyo, serta personel Satpol PP Kota Langsa.
Aksi demo ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Langsa. Di satu sisi warga membutuhkan keadilan dan kecepatan, di sisi lain regulasi membatasi. Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan untuk memastikan apakah ada “minyak tanah” di balik tumpang tindih data bantuan banjir tersebut.











