LANGSA Klikindonesia
– Deru blender besar memecah kesunyian ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu pagi (13/5/2026). Di dalamnya, 2.511,17 gram sabu setara lebih dari 2,5 kilogram lumer bersama air. Hari itu, kematian bagi barang haram itu adalah kehidupan bagi lebih dari 20 ribu manusia.
Polres Langsa memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan enam kasus narkotika selama Januari–April 2026. Angka 2,5 kg mungkin terdengar biasa. Namun Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, membentangkan fakta mencekik: setiap gram sabu rata-rata merenggut delapan jiwa.
“Dari 2,5 kg ini, potensi korban yang selamat mencapai 20.089 jiwa. Bukan sekadar angka, ini ibu, anak, dan masa depan bangsa,” tegas AKBP Mughi di hadapan perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Dinas Kesehatan, serta awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di balik tumpukan kristal mematikan itu, ada cerita perburuan panjang. Polisi mengamankan delapan tersangka: tujuh laki-laki dan satu perempuan. Mereka datang dari berbagai lapisan wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas. Asal mereka menyebar dari Aceh Timur, Aceh Tamiang, hingga luar provinsi.
Kasus terbesar terjadi pada Maret 2026. Dalam dua operasi terpisah, polisi menyita 1.019 gram dan 1.020 gram sabu dari jaringan yang bergerak lintas daerah. Satu pengungkapan lainnya yang mencolok: penangkapan Sutina, seorang ibu rumah tangga di Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan 167,70 gram sabu.
Rentetan pengungkapan dimulai 19 Januari 2026 di Langsa Timur dengan tangkapan T. Irwansyah alias Raja (29,15 gram), lalu 29 Januari di Langsa Baro (243,20 gram). Kasus terakhir April 2026 mengamankan 32,12 gram dari buruh harian lepas di Langsa Timur.
Pemusnahan dengan blender lalu dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke TPA bukanlah sekadar acara. “Ini adalah eksekusi final. Kami pastikan tak satu pun kristal ini bisa kembali beredar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal.
Dia mengakui, semua keberhasilan itu tak lepas dari informasi warga. “Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Narkoba bukan musuh polisi semata, tapi musuh kita semua.”
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP serta UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman: dari pidana mati, seumur hidup, hingga minimal enam tahun penjara.
Di akhir acara, Kapolres Langsa menitipkan pesan: “Ini baru permulaan. Perang melawan narkoba takkan berhenti sampai generasi Aceh benar-benar bersih dari jerat maut.”











