LANGSA Klikindonesia
– Dalam waktu kurang dari sepekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil membuktikan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 3.056 gram atau lebih dari 3 kilogram sabu-sabu berhasil disita dari tangan dua kurir jaringan lintas provinsi. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Press conference pengungkapan kasus digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/5/2026) siang. Rilis resmi disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, serta Kasi Humas Iptu Rusdianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah wujud nyata keberpihakan kami kepada keselamatan bangsa. Program Asta Cita Presiden menegaskan pemberantasan narkoba sebagai prioritas, dan kami di Polres Langsa bergerak cepat,” tegas AKBP Mughi dalam sambutannya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026, petugas menangkap dua tersangka di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tepatnya di pinggir jalan, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan:
1. Kamaruddin Bin Jafarudin (30), wiraswasta, warga Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
2. Salahuddin Bin Mukhtar (40), buruh nelayan, warga Dusun Cot Geulumpang, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang hendak mengedarkan sabu dari Kota Langsa menuju Kota Medan melalui jalur darat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengagetkan:
· Tiga paket besar sabu dalam plastik transparan dengan berat total 3.056 gram.
· Satu plastik warna hitam (diduga sebagai kemasan luar).
· Dua unit ponsel (ZTE dan Realme) yang digunakan untuk transaksi.
· Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox putih tanpa nomor polisi.
· Uang tunai Rp460 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
“Modus mereka adalah sebagai perantara dan kurir lintas provinsi. Barang sebesar ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, tapi untuk jaringan yang lebih luas. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap otak di baliknya,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Yang lebih penting, Kapolres Langsa menyoroti dampak sosial dari keberhasilan ini. Berdasarkan asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang pemakai, maka 3.056 gram yang diselamatkan setara dengan menyelamatkan 24.448 jiwa dari jeratan narkoba.
“Bayangkan, hampir 25 ribu manusia kebanyakan adalah anak muda yang potensial menjadi korban. Ini yang kami kejar. Bukan hanya angka, tapi masa depan bangsa,” ujar AKBP Mughi dengan nada tegas.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika dengan pendekatan tegas terhadap pelaku, pengembangan jaringan hingga ke level bandar, serta mengajak peran aktif masyarakat. “Kami tidak akan berhenti di sini. Bersama masyarakat dan dukungan penuh terhadap Program Asta Cita Presiden, kita wujudkan Langsa dan Aceh yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.
Konferensi pers ditutup dengan paparan barang bukti di hadapan awak media, sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi pelaku lainnya.













Komentar