LANGSA Klikindonesia
– Pelaksanaan pendaftaran ulang peserta didik baru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Langsa Tahun Ajaran 2026–2027 dijadwalkan berlangsung pada 6–7 April 2026. Namun, jelang pelaksanaan, muncul dugaan pelanggaran aturan terkait mekanisme pembayaran biaya seragam yang diarahkan melalui transfer ke rekening pribadi seorang guru berinisial NK.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, panitia PPDB MIN 2 Langsa membagi jadwal daftar ulang dalam dua sesi. Nomor tes 0001–0179 pada 6 April 2026, dan nomor tes 0180–0389 pada 7 April 2026. Calon peserta didik yang lulus seleksi diminta mengisi formulir pendaftaran ulang melalui laman resmi madrasah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu persyaratan yang tercantum adalah melampirkan bukti kwitansi biaya baju seragam dan infak komite. Namun, dalam dokumen daftar biaya yang beredar, tercantum instruksi pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BPD dan BSI atas nama pribadi “an. Nxxxxxxi” — yang diduga milik salah satu guru di madrasah tersebut.
Rincian biaya seragam untuk peserta didik laki-laki mencapai Rp945.000, dan untuk perempuan sebesar Rp995.000.

Bertentangan dengan Aturan Kemendikbudristek.
Praktik transfer biaya seragam ke rekening pribadi tenaga pendidik ini langsung berbenturan dengan sejumlah aturan resmi. Berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta peringatan Ombudsman, sekolah—termasuk madrasah—dilarang menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik baru maupun lama.
Poin penting yang dilanggar :
- Larangan tegas: Pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan madrasah dilarang menjual seragam.
- Bukan persyaratan: Pembelian seragam tidak boleh dijadikan persyaratan dalam PPDB atau daftar ulang.
- Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sendiri rutin memberikan bantuan seragam gratis untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs, termasuk anak yatim dan kurang mampu. Kebijakan ini kemungkinan besar masih berjalan pada Tahun Ajaran 2026–2027, sehingga sekolah seharusnya tidak mengambil alih fungsi komersial penyediaan seragam.
Orang Tua Bisa Tolak dan Laporkan.
Dengan adanya aturan tersebut, orang tua/wali calon siswa berhak membeli seragam di luar sekolah atau mendapatkan dari program pemerintah kota tanpa paksaan. Instruksi transfer ke rekening pribadi guru juga dinilai berisiko secara administratif dan tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala MIN 2 Langsa, Uziana, S.Ag., belum memberikan tanggapan atau konfirmasi kepada media terkait kebijakan pembayaran biaya seragam melalui rekening pribadi tersebut.
Media terus berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak MIN 2 Langsa untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Orang tua/wali diimbau untuk memastikan keabsahan instruksi pembayaran, meminta bukti resmi dari madrasah, dan tidak ragu melaporkan jika ditemukan praktik jual-beli seragam yang mengikat.











