LANGSA Klikindonesia
Sebuah kegiatan bernama “edukasi teknologi 3D” yang digelar di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kota Langsa menuai badai kritik dan pertanyaan mendalam dari orang tua wali murid. Penyebabnya, kegiatan yang memungut biaya Rp 20.000 per siswa ini memperbolehkan pembayaran dengan cara dicicil kepada guru kelas, dinilai sarat dengan masalah transparansi dan berpotensi membebani psikologis anak.
Pengumuman yang beredar menyebut acara menonton bioskop 3D ini akan dilaksanakan di setiap Sekolah Dasar pada bulan November 2025. Namun, poin yang paling menyita perhatian dan menimbulkan tanya adalah kalimat: “Tiket masuk Rp.20.000, jika berminat anak² untuk menonton bisa membayarnya dgn cara dicicil kepada guru kelas masing².”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa orang tua yang dihubungi menyuarakan kekhawatirannya. “Saya sebenarnya tidak masalah dengan edukasi, tapi mekanisme cicilannya ini sangat tidak resmi. Uangnya nanti disetor ke mana? Apakah ada tanda terimanya? Ini yang membuat kami ragu,” ujar seorang orang tua yang enggan namanya dipublikasi.
Kekhawatiran lain yang lebih dalam disampaikan wali murid lainnya. “Sekolah seharusnya menjadi zona aman dari praktik keuangan yang tidak jelas. Istilah ‘cicil kepada guru’ ini sangat riskan, membuka celah untuk penyelewengan, dan yang paling kami khawatirkan, membebani mental anak-anak dari keluarga kurang mampu. Mereka bisa merasa rendah diri dan malu jika tidak mampu membayar, bahkan secara cicilan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan esensi edukasi dari kegiatan tersebut. “Apakah sekadar menonton film pakai kacamata 3D lantas bisa disebut edukasi teknologi? Harusnya ada modul, tujuan pembelajaran yang terukur, dan sesi refleksi setelahnya. Kalau tidak, ini lebih mirip acara hiburan berbayar yang ‘dilegalkan’ sekolah.”
Menanggapi sorotan ini, terkuak fakta yang justru mengaburkan akar masalah. Beberapa kepala sekolah, yang enggan disebutkan namanya, membela diri dengan dalih bahwa pihak penyelenggara, RP CREATIVE ID Entertainment dari Medan, disebut membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Mereka juga menjelaskan rincian dana: dari Rp 20.000, Rp 3.000-5.000 dialokasikan untuk sekolah untuk penyediaan tempat.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung oleh media, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Jeffrany, S. STP, MM, membantah tegas. “Tidak ada arahan apapun dari Dinas, coba tanyakan ke Kepsek yang bersangkutan,” jawabnya singkat.
Bantahan pejabat dinas ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik pungutan ini berjalan tanpa payung kebijakan yang jelas dan akuntabel.
Fakta-fakta yang terungkap membentuk sebuah narasi yang meragukan. Skema cicilan yang tidak formal, pembagian fee untuk sekolah yang terkesan sebagai “uang komisi”, dan bantahan dari Dinas Pendidikan, mengarah pada satu kesimpulan: kegiatan ini lebih mirip ajang bisnis terselubung yang memanfaatkan institusi pendidikan dan jaringannya yang luas.
Aktivitas yang didengungkan sebagai “edukasi” justru berpotensi mengajarkan nilai-nilai yang keliru kepada siswa tentang transparansi keuangan. Bagi banyak keluarga berekonomi menengah ke bawah di Langsa, pungutan yang “hanya” Rp 20.000 ini terasa memberatkan dan memaksa mereka berada dalam pilihan sulit: memenuhi permintaan sekolah atau melindungi anak dari beban psikologis.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan orang tua secara materi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Saatnya Dinas Pendidikan melakukan investigasi mendalam dan memberikan kejelasan kepada publik, sebelum praktik-praktik bermasalah serupa menjadi “tradisi baru” yang melegalkan komersialisasi pendidikan dengan dalih edukasi.











