Jantho Klikindonesia, 17 Agustus 2025. – Suasana haru dan sukacita menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho saat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 217 warga binaan mendapatkan remisi, dengan 4 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.
Upacara pemberian remisi berlangsung khidmat di lapangan blok hunian Rutan Jantho, dihadiri oleh Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, beserta jajaran Forkopimda. Acara dibuka dengan penampilan memukau Tarian Likoek Pulo dari Sanggar Seni Rutan Jantho (Si Raja), hasil pembinaan kolaborasi dengan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Aceh Besar secara simbolis menyerahkan surat pembebasan kepada 4 warga binaan yang telah menyelesaikan masa hukumannya berkat remisi. “Selamat atas kebebasan yang diraih hari ini. Jadikan ini sebagai awal baru untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku positif dan kontribusi yang berarti,” pesan Muharram.
Remisi yang diberikan terdiri dari dua jenis:
- Remisi Umum 2025: Diberikan kepada 150 warga binaan dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan.
- Remisi Dasawarsa (Emas):
– Remisi Dasawarsa I (213 orang): Pengurangan 1/12 masa hukuran, maksimal 3 bulan.
– Remisi Dasawarsa II (4 orang): Langsung bebas karena telah memenuhi syarat.
“Remisi ini hanya diberikan sekali setiap 10 tahun, bertepatan dengan kemerdekaan Indonesia. Ini adalah kesempatan emas bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan baik,” jelas Kepala Rutan Jantho, Muhammad Nasir.
Nasir menegaskan komitmen Rutan Jantho untuk terus meningkatkan program pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan dan seni. “Kami ingin mereka tidak hanya bebas, tetapi juga siap mandiri. Dukungan pemerintah dan masyarakat sangat kami butuhkan,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri Ketua PKK Aceh Besar, jajaran Pemkab, serta Dharma Wanita Rutan Jantho. Semangat kemerdekaan terasa begitu kuat, mengingatkan bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua.











