LANGSA Klikindonesia 27/08/2025
– Kepolisian Resor (Polres) Langsa menginvestigasi sebuah kasus dugaan penganiayaan berat dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka serius. Korban diketahui berinisial BH (35), warga Dusun Nyiur, Desa Seunebok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi, mengonfirmasi bahwa laporan polisi atas peristiwa tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/402/VIII/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH pada 20 Agustus 2025. Kasus ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Korban mengalami luka bacok cukup serius di wajah dan tangan akibat serangan menggunakan parang oleh terlapor,” jelas Hasbi pada Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa kekerasan ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok tambak milik warga. Pelaku diduga adalah seorang pria berinisial N alias Wak Yes (50), yang merupakan warga Dusun Manggis di desa yang sama.
Informasi mengenai kejadian tersebut pertama kali diterima oleh S (65), ayah korban, dari seorang saksi. Bersama dengan putranya yang lain, FM (18), ia langsung bergegas menuju lokasi.
“Setiba di pondok, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka menganga di wajah sebelah kiri dekat telinga serta tiga luka robek pada tangan kiri,” ujar Hasbi mendeskripsikan kondisi korban.
BH sempat mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Manyak Payed sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa untuk penanganan lebih lanjut. Hingga berita ini dirilis, korban dilaporkan masih menjalani perawatan intensif dan mengalami trauma akibat serangan yang dialaminya.
Sebagai barang bukti, penyidik telah menyita sebilah parang yang diduga kuat menjadi alat yang digunakan pelaku dalam menyerang korban.
Hingga saat ini, jajaran Satreskrim Polres Langsa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi-saksi, dan telah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga karena sering terjadi pertengkaran dan ancaman antara korban dan terlapor,” pungkas Kasat Reskrim Hasbi.
Polisi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.











