DPD LSM Perintis Aceh Dorong Tata Kelola Migas Berkeadilan: “Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton”

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Banda Aceh Klikindonesia
– Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas tentang pengelolaan wilayah kerja migas lepas pantai di atas 12 mil hingga 200 mil laut, DPD LSM Perintis Aceh memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis. Organisasi ini menilai bahwa Aceh kini memiliki peluang historis untuk keluar dari bayang-bayang sebagai daerah penghasil migas yang tidak merasakan dampak ekonomi signifikan.

LSM Perintis Aceh (dikutip dari siaran pers tertanggal 31 Mei 2026) menyatakan bahwa MoU tersebut merupakan kemajuan penting karena untuk pertama kalinya Aceh mendapatkan ruang keterlibatan lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam yang selama ini didominasi pemerintah pusat.

“Namun, substansi utama yang harus dijawab bukan sekadar keterlibatan administratif, melainkan sejauh mana sumber daya migas Aceh benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Aceh,” demikian kutipan pernyataan dalam siaran pers yang diterima media ini.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas ini mengemuka setelah sebelumnya Pemerintah Aceh secara resmi meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman kepada Menteri ESDM. Surat tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa konsep pengembangan lapangan dinilai belum mengakomodasi kepentingan strategis Aceh, terutama pemanfaatan fasilitas darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Menurut LSM Perintis, Aceh tidak boleh terus menjadi sekadar lokasi eksplorasi dan produksi. Jika gas South Andaman diproses melalui skema lepas pantai menggunakan kapal Floating Production Storage and Offloading (FPSO) tanpa mengoptimalkan fasilitas Arun yang sudah ada, maka potensi penciptaan lapangan kerja, investasi turunan, industri pendukung, dan efek berganda ekonomi bagi Aceh akan jauh berkurang.

“Jangan sampai gas Aceh mengalir ke luar daerah, sementara kemakmuran rakyat Aceh tetap tertinggal di belakang,” tegas organisasi tersebut.

Lima Tuntutan Strategis

Untuk memastikan momentum South Andaman tidak sia-sia, DPD LSM Perintis Aceh mengajukan lima poin yang harus menjadi perhatian bersama:

1. Transparansi MoU – BPMA diminta membuka secara terbuka isi dan implementasi nota kesepahaman dengan SKK Migas agar masyarakat mengetahui sejauh mana kewenangan nyata yang dimiliki Aceh.
2. Kepentingan jangka panjang Aceh – Pemerintah Aceh harus memastikan setiap persetujuan PoD migas strategis wajib memperhatikan kepentingan ekonomi jangka panjang daerah.
3. Optimalisasi KEK Arun – Pemerintah pusat, SKK Migas, dan kontraktor migas diharapkan menjadikan KEK Arun sebagai bagian penting dari rantai nilai pengembangan migas South Andaman.
4. Keberpihakan pada potensi lokal – Seluruh proyek migas strategis di Aceh wajib memiliki skema keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, pelaku usaha lokal, dan peningkatan kapasitas SDM Aceh.
5. Pengawasan kolektif – DPR Aceh dan seluruh elemen masyarakat sipil diminta mengawal proses ini agar Aceh tidak kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri.

Di akhir pernyataannya, LSM Perintis menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi dan percepatan produksi migas nasional. Namun percepatan tersebut tidak boleh mengorbankan hak daerah penghasil untuk memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alamnya.

“Aceh telah terlalu lama menjadi daerah penghasil yang hanya menikmati sebagian kecil nilai ekonomi sumber daya yang keluar dari wilayahnya. Momentum South Andaman harus menjadi titik balik lahirnya tata kelola migas yang lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada rakyat Aceh,” pungkas pernyataan tersebut.

Berita Terkait

*Usai Munas III, Ketum dan Sekjen DPP PJS Sampaikan Pesan Menyentuh: Saatnya Bergerak Menjemput Pengakuan Dewan Pers*
Munas ke-3 PJS Torehkan Sejarah: Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers Resmi Diserahkan
Prajurit POM TNI Gugur dalam Operasi Gabungan, Kapolda Aceh: “Ia Pahlawan Kemanusiaan”
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Tengah Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Suasana Haru dan Hangat Mewarnai Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Kenang Momen Ngopi hingga Dini Hari
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Turun Langsung Monitor Pilchiksung 2026, Pastikan Demokrasi Berjalan Kondusif
Wali Kota Langsa Beri Teladan Demokrasi, Ajak Masyarakat Sukseskan Pilchiksung 2026
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Hadiri Acara Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Tegaskan Komitmen Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:33 WIB

*Usai Munas III, Ketum dan Sekjen DPP PJS Sampaikan Pesan Menyentuh: Saatnya Bergerak Menjemput Pengakuan Dewan Pers*

Senin, 27 Juli 2026 - 14:30 WIB

Munas ke-3 PJS Torehkan Sejarah: Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers Resmi Diserahkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:07 WIB

Prajurit POM TNI Gugur dalam Operasi Gabungan, Kapolda Aceh: “Ia Pahlawan Kemanusiaan”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Tengah Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:14 WIB

Suasana Haru dan Hangat Mewarnai Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Kenang Momen Ngopi hingga Dini Hari

Berita Terbaru