Komisi X DPR RI Setujui Kebijakan Masa Transisi Guru Non-ASN, Dorong Solusi Jangka Panjang

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Suasana Rapat Komisi X DPR-RI

Caption: Suasana Rapat Komisi X DPR-RI

Jakarta Klikindonesia

– Dukungan terus mengalir bagi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam menata tenaga guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah sebelumnya menyambut baik Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, Komisi X DPR RI kini memberikan persetujuan penuh terhadap rencana percepatan masa transisi yang disusun pemerintah, sekaligus mendorong lahirnya regulasi permanen guna mengakhiri polemik status kepegawaian guru non-ASN di daerah.

 

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (1/6), sejumlah anggota Komisi X mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang tidak hanya berhenti pada surat edaran, tetapi juga menyiapkan peta jalan menuju sistem rekrutmen guru yang lebih adil dan berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut bahwa komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN secara bertahap patut diberikan dukungan penuh.

 

“Kami tidak hanya mendukung SE-nya, tetapi juga mendorong agar masa transisi ini benar-benar dimanfaatkan untuk melahirkan kebijakan permanen. Jangan sampai setiap tahun guru non-ASN hidup dalam ketidakpastian. Kami minta ada kepastian status, baik melalui PPPK penuh maupun mekanisme pengangkatan khusus,” ujar Lalu Hadrian.

 

Ia menambahkan, sosialisasi teknis mengenai mekanisme transisi harus menjangkau hingga kabupaten/kota agar tidak terjadi misinterpretasi di lapangan. Menurutnya, DPR siap mengawal alokasi anggaran untuk kebutuhan gaji guru non-ASN selama masa transisi.

 

Sementara itu, Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Ia menilai bahwa surat edaran yang diterbitkan merupakan langkah taktis, namun pemerintah juga harus menyiapkan payung hukum yang lebih kuat, seperti revisi Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang Guru dan Dosen.

 

“Jangan sampai daerah masih ragu-ragu mempekerjakan guru non-ASN karena dasar hukumnya hanya surat edaran. Kami dorong Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan KemenPANRB dan Kemendagri untuk menyusun regulasi setingkat peraturan pemerintah. Guru kita sudah lelah dengan status yang setiap tahun tidak jelas,” tegas La Tinro.

 

Anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan bahwa solusi jangka menengah harus mencakup penyederhanaan proses sertifikasi dan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. Ia mengusulkan dibentuknya tim khusus lintas kementerian yang bertugas memetakan jumlah guru non-ASN per daerah dan menyusun jadwal pengangkatan bertahap.

 

“Kami lihat SE Nomor 7 Tahun 2026 ini seperti jembatan darurat. Tapi jangan sampai jembatan ini terus dipakai tanpa ada pembangunan jalan raya. Kami minta target jelas: kapan semua guru non-ASN yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN atau PPPK? Jangan ada lagi istilah guru honorer yang tak berkesudahan,” ujar Abdul Fikri.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi X dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad. Ia menekankan bahwa kebijakan darurat tetap membutuhkan kepastian anggaran di APBD dan APBN. Ia mendorong Kemendikdasmen untuk memastikan pemerintah daerah tidak lagi memutus hubungan kerja guru non-ASN hanya karena alasan keterbatasan dasar hukum.

 

“Kami mendukung penuh upaya Menteri Abdul Mu’ti. Tapi harus ada mekanisme sanksi bagi daerah yang tetap mem-PHK guru non-ASN di masa transisi. Negara hadir untuk melindungi mereka yang selama ini mengabdi, bukan justru ditinggalkan di tengah jalan,” tegasnya.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri bersama dengan naskah akademik untuk pengangkatan guru non-ASN yang lebih sistematis. Ia mengakui bahwa surat edaran hanya bersifat sementara, dan pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah struktural dalam satu tahun ke depan.

 

“Kami sudah melakukan pembahasan dengan KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri. Target kami, sebelum akhir 2026, seluruh guru non-ASN yang terdata di Dapodik akan memiliki kepastian status. Mereka yang memenuhi kualifikasi akan diusulkan menjadi PPPK penuh, sementara yang lain akan mendapat program peningkatan kompetensi,” jelas Abdul Mu’ti.

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang menguji coba sistem pendataan berbasis digital yang memadukan data dari pusat dan daerah. Sistem tersebut diharapkan bisa menghilangkan duplikasi data dan mencegah adanya guru non-ASN yang tidak tercover kebijakan transisi.

 

“Kami tidak ingin ada lagi guru yang ‘hilang’ saat proses penataan. Makanya SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi fondasi awal untuk memastikan mereka tetap mengajar sambil menunggu regulasi permanen. Dan kami pastikan, tidak ada daerah yang berhak memberhentikan guru non-ASN selama masa transisi kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri,” tutup Nunuk.

 

Dengan sinergi antara DPR, Kemendikdasmen, dan lintas kementerian, diharapkan tahun 2026 menjadi titik balik bagi nasib lebih dari 400 ribu guru non-ASN yang selama ini mengabdi tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak.

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Lantik 47 Geuchik, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Gampong yang Bersih dan Melayani
*Usai Munas III, Ketum dan Sekjen DPP PJS Sampaikan Pesan Menyentuh: Saatnya Bergerak Menjemput Pengakuan Dewan Pers*
Munas ke-3 PJS Torehkan Sejarah: Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers Resmi Diserahkan
Prajurit POM TNI Gugur dalam Operasi Gabungan, Kapolda Aceh: “Ia Pahlawan Kemanusiaan”
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Tengah Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Suasana Haru dan Hangat Mewarnai Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Kenang Momen Ngopi hingga Dini Hari
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Turun Langsung Monitor Pilchiksung 2026, Pastikan Demokrasi Berjalan Kondusif
Wali Kota Langsa Beri Teladan Demokrasi, Ajak Masyarakat Sukseskan Pilchiksung 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:19 WIB

Wali Kota Langsa Lantik 47 Geuchik, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Gampong yang Bersih dan Melayani

Senin, 27 Juli 2026 - 14:33 WIB

*Usai Munas III, Ketum dan Sekjen DPP PJS Sampaikan Pesan Menyentuh: Saatnya Bergerak Menjemput Pengakuan Dewan Pers*

Senin, 27 Juli 2026 - 14:30 WIB

Munas ke-3 PJS Torehkan Sejarah: Dokumen Calon Konstituen Dewan Pers Resmi Diserahkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Tengah Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:14 WIB

Suasana Haru dan Hangat Mewarnai Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Kenang Momen Ngopi hingga Dini Hari

Berita Terbaru